Sabtu, 25 Juli 2020

TUJUAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN PGRI


 

FUNGSI DAN KEWENANGAN PGRI

Fungsi dan Kewenangan PGRI

Pada tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi. Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki kewenangan (Pasal 42) , yaitu:

  1.  menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
  2.  memberikan bantuan hukum kepada guru;
  3.  memberikan perlindungan profesi guru;
  4.  melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru,
  5.  memajukan pendidikan nasional.

(Peran strategis PGRI)

 Selain itu, fungsi PGRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang juga sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal  41 ayat 2), yaitu:

  1. Memajukan profesi,
  2. Meningkatkan kompetensi,
  3. (Meningkatkan) Karier,
  4. (Meningkatkan) Wawasan Kependidikan,
  5. (Memberikan) Perlindungan Profesi
  6. (Meningkatkan) Kesejahteraan, dan
  7. (Melaksanakan) Pengabdian Masyarakat


Previous Post
Next Post

Blog ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah sejarah pendidikan dan PGRI dengan Dosen Pengampu Ibu Rahmatiah, S.S., M.Si., dalam Prodi Informatika, Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer, Universitas Indraprasta PGRI (Unindra).

0 komentar: