Tujuannya dapat MENGETAHUI 5W + 1H nya PGRI, yaitu:
1. WHAT ->APA itu PGRI
2. WHY ->MENGAPA ada PGRI
3. WHEN ->KAPAN didirikan PGRI
4. WHERE ->DIMANA didirikan PGRI
5. WHO ->SIAPA anggota dan Pengurus PGRI
6. HOW ->BAGAIMANA Kedaulatan dan wewenang serta Tupoksi PGRI
Organisasi profesi berarti organisasi dari suatu bidang pekerjaan (mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi)
Organisasi profesi, pgri berkewajiban untuk menjalankan profesionalisme agar pgri beserta segenap anggotanya bertambah profesional
Organisasi perjuangan berarti pgri mengemban amanat cita-cita proklamasi, menjamin, menjaga dan mempertahankan kelangsungan nkri dengan membudayakan nilai luhur pancasila
Organisasi ketenagakerjaan berarti pgri merupakan wadah perjuangan hak-hak asasi guru sebagai pekerja, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan guru sebagai kelompok naker profesional memerlukan jaminan yang pasti menyangkut :
hukum, kesejahteraan, hak pribadi dan warga negara
PGRI itu bersifat unitaristik, independen, dan nonpartisan
1. unitaristik è tanpa memandang perbedaan tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal-usul
2. independen è yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak
3. non partisanè bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik.
(sesuai ad pgri, pasal 14) yang dapat diterima menjadi anggota pgri adalah warga negara republik indonesia, dan atau asosiasi/komunitas pendidik dan tenaga kependidikan yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Sebelumnya anggota dibatasi selama 5 tahun, tapi sejak Kongres XXII tahun 2019, Keanggotaan berakhir:
a. atas permintaan sendiri,
b. karena diberhentikan, atau
c. karena meninggal dunia.
tugas pengurus PGRI mendorong pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru dan juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru
Yang dapat menjadi anggota biasa adalah:
a. guru/dosen dan tenaga kependidikan,
b. ahli yang menjalankan pekerjaan pendidikan,
c. mereka yang menjabat pekerjaan di bidang pendidikan, atau
d. purna tugas sebagaimana dimaksud pada butir (a), (b), dan (c) yang tidak menyatakan keluar dari keanggotaan.
Yang dapat menjadi anggota luar biasa :
a. para petugas lain yang erat kaitannya dengan tugas kependidikan, atau
b. mereka yang berijazah lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK) tetapi tidak bekerja di bidang pendidikan.
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan ialah mereka yang atas usul Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa, Pengurus Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi diangkat dan ditetapkan oleh Kongres, Konferensi Provinsi/Konferensi Daerah Istimewa, dan Konferensi Kabupaten/Kabupaten Administrasi/Kota/Kota Administrasi, karena jasa-jasanya terhadap pendidikan dan PGRI.
Aassociate member yaitu: Anggota Assosiasi
a. Organisasi dan/atau komunitas pendidik dan tenaga kependidikan
b. Organisasi dan/atau komunitas yang dimaksud ayat (1) Pasal ini telah memiliki akte
pendirian yang telah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengurus PGRI tidak boleh rangkap menjadi Pengurus Partai Politik (ini yang berkedudukan di DPRRI, DPRD. akan tetapi kalau anggota PGRI boleh menjadi Pengurus Partai Politik, karena anggota tidak mempunyai kewenangan apa-apa terhadap kebijakan PGRI. Nah, kalau DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah) RI yang juga berkantor di Senayan, itu tidak ada kaitannya dengan Partai Politik, sehingga Pengurus PGRI boleh menjadi Anggota/Pengurus DPD RI. Jadi TUGAS PGRI salah satunya memperjuangkan kesetaraan itu dengan melobby dan mendorong pemerintah agar setara.
0 komentar: