Kode Etik Guru
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
Berikut adalah 9 butir
kode etik guru :
1. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam
memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala
bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi
kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan
masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau
bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan
antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan
keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memelihara,
membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana
pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.